Riset Ringan Riset Ringan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Ekologi (Islamic Ecology)
  • Ekonomi Islam (Islamic Finance)
  • Gerakan Sosial (Social Movement)
  • Islamic Studies
  • Isu Perempuan (Woman Issues)
  • Nalar Salim
    • Nalar Insani
    • Nalar Sufi
    • Nalar Tafsir
  • Kajian Bahasa (Sastra)
  • Kajian Filsafat (Philosophical Discourse)
  • Kewarganegaraan
  • Liputan Khusus
  • Pendidikan (Education)
  • Studi Kebudayaan (Cultural Studies)
  • Teknologi Informasi (Informatic Technology)
  • Wawancara
  • Kirim Tulisan
Rubrik
  • Ekologi (Islamic Ecology)
  • Ekonomi Islam (Islamic Finance)
  • Gerakan Sosial (Social Movement)
  • International Article
  • Islam dan Teknologi Informasi
  • Islamic Studies
  • Isu Perempuan (Woman Issues)
  • Kajian Bahasa (Sastra)
  • Kajian Filsafat (Philosophical Discourse)
  • Kewarganegaraan
  • Kuliah Subuh Ramadhan
  • Kultum Ramadhan
  • Liputan Khusus
  • Muhammadiyah
  • Nalar Insani
  • Nalar Salim
  • Nalar Sufi
  • Nalar Tafsir
  • Pendidikan (Education)
  • Reportase
  • Resensi Buku
  • Resensi Buku
  • Studi Kebudayaan (Cultural Studies)
  • Teknologi Informasi (Informatic Technology)
  • Uncategorized
  • Wawancara
Riset Ringan Riset Ringan
Riset Ringan Riset Ringan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kategori
    • Nalar Salim
      • Nalar Tafsir
      • Nalar Insani
      • Nalar Sufi
    • Ekologi (Islamic Ecology)
    • Ekonomi Islam (Islamic Finance)
    • Gerakan Sosial (Social Movement)
    • Islamic Studies
    • Isu Perempuan (Woman Issues)
    • Kajian Bahasa (Sastra)
    • Kajian Filsafat (Philosophical Discourse)
    • Kewarganegaraan
    • Liputan Khusus
    • Pendidikan (Education)
    • Studi Kebudayaan (Cultural Studies)
    • Teknologi Informasi (Informatic Technology)
    • Wawancara
  • Kirim Tulisan
  • Ekonomi Islam (Islamic Finance)
  • Gerakan Sosial (Social Movement)
  • Islamic Studies

Wakaf Uang: Menggali Potensi Baru untuk Kemajuan Sosial dan Ekonomi

  • December 26, 2023
  • Redaksi Riset Ringan
Ilustrasi Wakaf Uang
Total
0
Shares
0
0
0

Telaah Dinamika Wakaf di Pondok Pesantren Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kab. Tegal

Oleh: Khairun Nizar/Mahasiswa Prodi. Manajemen ZISWAF, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Wakaf, sebagai salah satu bentuk kegiatan ibadah dalam Islam, memiliki kedudukan yang sangat penting. Hal ini tercermin dalam sabda Rasulullah yang menyatakan bahwa amal perbuatan seseorang akan terputus setelah meninggal, kecuali tiga perkara, salah satunya adalah sedekah jariyah atau wakaf. Wakaf, dalam sejarah Islam, telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan dakwah di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Wakaf tidak hanya terbatas pada benda-benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, namun juga dapat berbentuk uang. Wakaf uang, atau yang dikenal sebagai cash waqf, merupakan bentuk wakaf yang dilakukan dengan menyumbangkan sejumlah uang dalam rangka meningkatkan kebajikan dan kesejahteraan umat. Departemen Agama dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memberikan definisi yang serupa terkait wakaf uang, yaitu wakaf yang dilakukan dalam bentuk uang kontan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi Fatwa MUI terkait wakaf uang di Lembaga Zakat Infak Sedekah dan Wakaf di Pondok Pesantren Ahmad Dahlan (LAZISWAF PPAD) Kabupaten Tegal. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memahami tantangan dan peluang nadzir wakaf di Pondok Pesantren Ahmad Dahlan.

Teori Wakaf Secara Umum. Wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqafa,” yang berarti menahan atau berhenti di tempat. Secara syar’i, wakaf adalah suatu bentuk pemberian yang menahan asal harta dan mendermakan hasilnya pada jalan yang bermanfaat. Ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai definisi wakaf, namun pada dasarnya, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang yang dengan sengaja memisahkan atau mengeluarkan harta bendanya untuk digunakan manfaatnya bagi keperluan di jalan Allah atau dalam jalan kebaikan.

Dasar Hukum Wakaf Dalam Al-Qur’an dan Hadits. Meskipun kata “wakaf” tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an, konsepnya diilhami oleh beberapa ayat, seperti Surat Ali-Imran ayat 92 dan Surat Al-Baqarah ayat 261. Hadits Nabi juga memberikan landasan hukum wakaf, seperti hadits dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa tiga perkara yang tidak terputus setelah kematian seseorang adalah sedekah jariyah (termasuk wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendoakannya.

Sejarah dan Perkembangan PPAD. Pondok Pesantren Muhammadiyah Ahmad Dahlan (PPAD) berdiri pada tahun 2010 sebagai hasil semangat hasil Muktamar Tahun 2005. PPAD didirikan dengan tujuan untuk menyemai kader-kader Muhammadiyah, mengatasi masalah pengkaderan yang sulit, terutama dalam mencari kader ulama. PPAD tumbuh dan berkembang dengan dinamika kepemimpinan yang berbeda dari waktu ke waktu.

Mengelola Wakaf di PPAD. PPAD, seperti banyak lembaga Islam lainnya, mengelola wakaf dalam bentuk tanah. Meskipun konsep wakaf uang dan wakaf produktif muncul, PPAD masih fokus pada pengelolaan wakaf tanah. Pengelolaan wakaf tanah ini dikelola secara terpadu oleh Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tegal. Wakaf tanah yang dikelola mencakup wakaf yang diserahkan oleh warga Persyarikatan Muhammadiyah dan masyarakat umum yang mempercayakan pengelolaan tanah wakaf kepada Muhammadiyah.

Wakaf Uang dan Tantangannya. Meskipun konsep wakaf uang dan wakaf produktif muncul, PPAD menghadapi tantangan dalam mengelola wakaf uang. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya SDM yang kompeten dalam mengelola wakaf uang. Wakaf uang membutuhkan keahlian khusus dalam investasi dan pengelolaan keuangan, yang belum sepenuhnya dimiliki oleh PPAD. Oleh karena itu, wakaf uang belum dapat terealisasikan dengan optimal.

Pengalaman PPAD dalam Wakaf Melalui Uang. Meskipun wakaf uang belum dapat direalisasikan, PPAD mengambil langkah positif dengan menggalang dana melalui wakaf melalui uang untuk pembangunan asrama putri. Pada bulan Maret 2022, PPAD memulai pembangunan gedung asrama putri dengan memanfaatkan tanah wakaf seluas 1,3 hektar yang diberikan oleh seorang wakif, Ibu Sinta Khusnulkhotimah. Dana pembangunan diperoleh melalui penghimpunan wakaf melalui uang yang diinformasikan kepada para donatur dan masyarakat umum.

Peran Penting Wakaf Uang dalam Pengembangan Pendidikan dan Sosial. Wakaf uang dan wakaf melalui uang memiliki peran yang penting dalam pengembangan pendidikan dan sosial di lembaga Islam seperti PPAD. Meskipun wakaf uang masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya SDM yang kompeten, langkah-langkah positif seperti penggalangan dana melalui wakaf melalui uang dapat menjadi model pengembangan potensi wakaf. Dengan pemahaman yang lebih luas dan kompetensi yang ditingkatkan dalam pengelolaan wakaf uang, lembaga Islam dapat memanfaatkan potensi ini untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan mengembangkan berbagai layanan sosial dan bisnis berkelanjutan.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Related Topics
  • Ekonomi Islam
  • Wakaf
  • Wakaf Uang
  • ZISWAF
Redaksi Riset Ringan

You May Also Like
View Post
  • Islamic Studies
  • Nalar Salim

Berpikir dengan Framework Wahyu (Al-Qur’an)

  • Redaksi Riset Ringan
  • March 25, 2025
View Post
  • Islamic Studies

Konsep Wahyu dan Nuzulul Qur’an

  • Redaksi Riset Ringan
  • March 18, 2025
View Post
  • Ekologi (Islamic Ecology)
  • Islamic Studies

Risalah Ekologis: Menyadari Keterkaitan Islam dengan Isu Lingkungan

  • Redaksi Riset Ringan
  • March 13, 2025
View Post
  • International Article
  • Islamic Studies

The Levels of Taqwa

  • Redaksi Riset Ringan
  • March 10, 2025
View Post
  • Gerakan Sosial (Social Movement)

Orientasi Pendidikan Gontor dan Perannya di Ranah Sosial

  • Redaksi Riset Ringan
  • February 20, 2025
View Post
  • Ekologi (Islamic Ecology)
  • Gerakan Sosial (Social Movement)
  • Reportase

Delegasi Al Manar Muhammadiyah Boarding School Pemalang Dalami Ekoliterasi dalam Multi-Faith Ecoliteracy Camp 2025

  • Redaksi Riset Ringan
  • February 17, 2025
View Post
  • Gerakan Sosial (Social Movement)

Refleksi Nisyfu Sya’ban: Dari Ritual Hingga Sosial

  • Redaksi Riset Ringan
  • February 14, 2025
View Post
  • Islamic Studies
  • Muhammadiyah

Empat Kompetensi Dasar Kader Muhammdiyah

  • Redaksi Riset Ringan
  • February 7, 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe

Subscribe now to our newsletter

Riset Ringan Riset Ringan
Artikel Ringan dan Bernas

Input your search keywords and press Enter.