Disusun oleh: Alvin Qodri Lazuardy
Pakaian merupakan salah satu bentuk nikmat Allah Swt. kepada manusia. Islam tidak menetapkan secara rinci bahwa pakaian harus memiliki model, motif, warna, atau bentuk tertentu. Dalam hal ini, Islam memberikan ruang yang luas kepada setiap Muslim untuk memilih dan menggunakan pakaian sesuai dengan adat istiadat, kondisi tempat, musim, acara, maupun kebutuhan masing-masing.
Kebebasan tersebut tentu bukan tanpa batas. Pakaian tetap harus memenuhi ketentuan syariat dan memperhatikan adab. Secara umum, pakaian memiliki beberapa fungsi utama, yaitu menutup aurat, melindungi tubuh, dan menjadi sarana berhias.
Allah Swt. berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup aurat dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
(QS Al-A‘raf [7]: 26)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik. Pakaian memiliki fungsi menutup aurat sekaligus menjadi sarana berhias. Namun, di atas keduanya terdapat dimensi takwa, yaitu kesadaran seorang Muslim untuk menggunakan pakaian sesuai dengan ketentuan dan nilai yang diridhai Allah Swt.
Selain sebagai penutup aurat dan sarana berhias, pakaian juga berfungsi melindungi tubuh. Allah Swt. berfirman:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلَالًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ
“Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia menjadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia menjadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmatNya kepadamu agar kamu berserah diri kepada-Nya.”
(QS Al-Nahl [16]: 81)
Dengan demikian, pakaian dapat dipahami sebagai bagian dari nikmat Allah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia sekaligus menjaga kehormatan dan kepatutan dalam kehidupan.
Memanfaatkan Nikmat Allah
Islam tidak melarang seseorang untuk tampil baik dan menggunakan pakaian yang layak. Bahkan, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa Allah menyukai apabila nikmat yang diberikan kepada seorang hamba tampak dalam kehidupannya.
Diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu‘aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ
“Sesungguhnya Allah suka jika bekas nikmat-Nya terhadap hamba-Nya terlihat.”
(HR Al-Tirmidzi; beliau mengatakan hadits ini hasan).
Hadis tersebut memberikan gambaran bahwa menggunakan pakaian yang baik sebagai bentuk pemanfaatan nikmat Allah bukanlah sesuatu yang tercela. Yang perlu diperhatikan adalah agar berhias tidak berubah menjadi kesombongan, berlebihan, atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan syariat.
Karena itu, persoalan berpakaian dalam Islam berada di antara dua hal: kebebasan dalam memilih bentuk pakaian dan keterikatan pada prinsip-prinsip syariat.

Adab Berpakaian bagi Laki-Laki
Bagi mahasiswa laki-laki, beberapa ketentuan syariat dalam berpakaian dapat diterapkan sebagai berikut:
1. Menutup aurat.
Pakaian harus menutup bagian tubuh yang termasuk aurat laki-laki sesuai dengan ketentuan syariat.
2. Sederhana dan tidak berlebihan.
Pakaian hendaknya digunakan secara wajar, tidak berlebihan, dan tidak dimaksudkan untuk mencari perhatian secara sensasional atau syuhrah.
3. Tidak menyerupai pakaian perempuan.
Seorang laki-laki hendaknya menggunakan pakaian yang sesuai dengan karakter dan kepatutan pakaian laki-laki serta tidak menyerupai pakaian yang secara khusus menjadi identitas perempuan.
4. Tidak menggunakan aksesori emas.
Laki-laki tidak menggunakan aksesori emas sebagai bagian dari penampilannya.
5. Tidak menggunakan pakaian dengan gambar atau tulisan yang bertentangan dengan syariat.
Baju atau kaos yang dikenakan hendaknya tidak memuat gambar, simbol, maupun tulisan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
6. Memperhatikan ketentuan institusi.
Dalam lingkungan pendidikan, mahasiswa juga perlu mengikuti aturan berpakaian yang ditetapkan oleh institusinya. Ketentuan tersebut dapat berbeda sesuai dengan bidang atau program studi. Misalnya, program studi kesehatan dapat memiliki ketentuan khusus mengenai pakaian yang berkaitan dengan kegiatan praktik.
Ketentuan tersebut tidak berarti bahwa laki-laki hanya boleh mengenakan model atau warna pakaian tertentu. Selama memenuhi prinsip syariat dan kepatutan, pilihan pakaian dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan.
Adab Berpakaian bagi Perempuan
Perempuan juga memiliki ruang untuk memilih pakaian yang disukai, baik dari segi bentuk, warna, bahan, maupun hiasannya. Kebebasan tersebut tetap berada dalam batas-batas ketentuan syariat.
Beberapa ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Menutup seluruh aurat.
Aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya, mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki, selain wajah dan telapak tangan, sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar pembahasan ini.
2. Tidak ketat.
Pakaian tidak seharusnya ketat sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuh.
3. Tidak transparan.
Pakaian tidak boleh tembus pandang sehingga memperlihatkan tubuh, baik secara samar maupun secara jelas.
4. Sopan, patut, dan sederhana.
Pakaian hendaknya memperhatikan kesopanan dan kepatutan sesuai dengan keadaan serta orang yang mengenakannya. Adapun kesederhanaan berarti tidak berlebihan, tidak mencolok, tidak dimaksudkan untuk pamer, dan tidak sampai menyeret atau menyapu jalan.
5. Memperhatikan ketentuan institusi.
Dalam lingkungan pendidikan, pakaian juga perlu disesuaikan dengan aturan khusus yang berlaku di institusi atau program studi masing-masing, termasuk ketentuan pakaian dalam kegiatan praktik.
Kebebasan dalam Memilih Model, Warna, dan Bahan
Apabila prinsip-prinsip syariat tersebut telah dipenuhi, Islam memberikan ruang yang luas dalam persoalan model dan estetika pakaian.
Seseorang tidak harus menggunakan pakaian dengan bentuk tertentu. Pakaian dapat dibuat dengan bentuk yang bulat, lonjong, kotak, atau bentuk lainnya sesuai kebutuhan dan selera. Demikian pula dengan warna. Tidak ada keharusan bahwa pakaian harus berwarna tertentu. Seseorang dapat memilih warna merah, hijau, hitam, putih, atau warna lainnya selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.
Warna putih memang termasuk warna yang disukai Rasulullah saw., tetapi hal tersebut tidak berarti bahwa setiap pakaian harus berwarna putih.
Begitu pula dengan bahan pakaian. Seseorang dapat menggunakan pakaian yang terbuat dari katun, kulit, bulu domba, maupun bahan lainnya yang dibolehkan. Demikian juga dengan hiasan pakaian seperti bordir, manik-manik, dan berbagai bentuk ornamen lainnya dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan selera, selama tetap berada dalam batas kepatutan dan ketentuan syariat.
Lebih jelas, Islam tidak membatasi kreativitas manusia dalam berpakaian pada persoalan model, warna, motif, dan bahan secara mutlak. Yang menjadi perhatian utama adalah prinsip-prinsip yang harus dijaga: menutup aurat, menjaga kesopanan, tidak berlebihan, tidak menyerupai lawan jenis, tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat, serta memperhatikan kondisi dan aturan yang berlaku.
Sebagai penutup, adab berpakaian tidak hanya berbicara tentang apa yang dikenakan oleh tubuh, tetapi juga tentang sikap batin dan cara seseorang memperlakukan nikmat Allah. Pakaian dapat menjadi sarana menjaga kehormatan, melindungi diri, memperindah penampilan, sekaligus mengingatkan manusia bahwa di balik kebebasan memilih terdapat tanggung jawab untuk tetap berada dalam batas-batas yang telah ditetapkan agama.
Sumber: Adab Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA), 2020. Adab Berpakaian